Punya Bisnis Tempat Makan? Berikut Ini Pajak yang Harus Anda Ketahui!

03-01-2022 09:09:47, Dibaca: 3721

PUNYA BISNIS TEMPAT MAKAN? SIMAK PERBEDAAN PAJAK RESTORAN DAN PPN

 

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran yang dibayar oleh wajib pajak terhadap negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan timbal baliknya tidak langsung dirasakan oleh wajib pajak. Dilansir dari situs web DJP Kementerian Keuangan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat

Pajak Restoran

Bagi Anda yang memiliki usaha di industri F&B khususnya berupa restoran, kafe, dan sejenisnya akan ada Pajak Restoran yang dibebankan ke konsumen. Pajak Restoran adalah Pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran. Pajak Restoran bukan dipungut oleh Pemerintah Pusat seperti PPN, melainkan dipungut oleh Pemerintah Daerah.

 

Objek Pajak

Objek Pajak dalam pungutan pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan restoran tersebut, kecuali pelayanan yang termasuk dalam pengelolaan manajemen lain, seperti restoran yang merupakan bagian dari suatu hotel. Pelayanan yang dimaksud ini ialah servis restoran dalam menjual dan melayani proses pembelian konsumen dalam mengonsumsi produk sebuah restoran.  Namun, pelayanan yang nilai jualnya tidak melebih Rp 30.000.000,- per bulan atau Rp 200.000.000,- per tahun tidak dapat dikenakan pajak restoran.

Perbedaan Pajak Restoran dan PPN

1.  Objek Pajak
•    Pajak Restoran    : Pelayanan yang diberikan tempat makan, kecuali yang termasuk dengan manajemen hotel. Makanan dan minuman yang disediakan restoran, toko roti, dsb tidak termasuk dalam objek PPN (Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU PDRD). 
•    PPN                     : BKP dan JKP yang secara lebih rinci diatur dalam UU PPnBM
2.  Subjek Pengelola
•    Pajak Restoran    : Dikelola pemerintah daerah
•    PPN                     : Dikelola pemerintah pusat
3.  Dasar Hukum
•    Pajak Restoran    : UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah. 
•    PPN                     : UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Rumus Perhitungan Pajak Restoran

Pajak Restoran = DPP x Tarif Pajak Restoran (10% atau lebih rendah)
•    (DPP) Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang seharusnya diterima atau diterima restoran. Termasuk biaya layanan (service charge) yang dikenakan restoran pada pelanggan.
•    Besaran tarif Pajak Restoran tidak boleh melebihi tarif PB-1, yakni 10% sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 40 Ayat 1 UU PDRD. Akan tetapi, tarifnya boleh lebih rendah dari 10%.

Baca juga: Kelola Inventory Bisnis dengan Sistem ERP

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Restoran

Agus mengunjungi sebuah restoran di Badung, Bali. Tarif Pajak Restoran di kabupaten tersebut adalah 10% dan biaya layanan untuk restoran tersebut sebesar 7%. Item yang Agus beli sebagai berikut.
•    Nasi Goreng Udang 55.000
•    Teh Hijau 20.000
Total Pembelian: 75.000

Tahap Perhitungan:

a.    Service Charge

  • 7%x75.000=5.250

b.    Pajak Restoran atau PB-1

  • DPP    : Total Pembelian+Service Charge
    • 75.000+5.250=80.250
  • PB1    : DPP x Tarif Pajak Restoran
    • 80.250 x 10%=8.025

c.    Total Pembayaran oleh Pembeli

  • Pajak Restoran=DPP+PB1
  • 80.250+8.025=88.275

Pajak Restoran memang dibebankan kepada konsumen, tetapi yang harus menyetor dan melapor pajak tersebut tetaplah pemilik usaha. Pembayaran dan pelaporan pajak restoran dilakukan setiap bulan melalui Bapenda atau Dispenda. 

Pusing Hitung Pajak?

Pembayaran dan penyetoran Pajak sering kali menjadi momok bagi para wajib pajak. Perhitungan yang rumit dan urusan pajak yang terkadang sangat panjang menyebabkan beberapa orang enggan mengurusnya. Namun, perhitungan pajak yang melelahkan secara manual dapat teratasi dengan sistem ERZAP. Anda cukup memasukkan persentase pajak di kolom yang ada pada bagian setting dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Anda nantinya akan secara otomatis terhitung setiap kali ada penjualan yang masuk. Sama seperti pajak restoran, Anda juga dapat menghitung PPN secara otomatis jika ada produk atau lini usaha Anda yang dikenakan Pajak tersebut.

Anda dapat memproses Faktur Pajak Masukan dari berbagai supplier dengan ERZAP. Untuk mengelola data PPN masukan, Anda tidak perlu mencatat faktur tersebut secara manual. Jika supplier Anda sudah memiliki QR Code, Anda cukup melakukan scan QR Code tersebut dan datanya akan langsung ter-input di sistem ERZAP tanpa harus memilih supplier atas PPN masukan tersebut. Tutorial penggunaan Faktur Pajak Masukan ERZAP dapat anda lihat di sini. Begitu pula dengan Faktur Pajak Keluaran, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola PPN Keluaran, ERZAP juga menyediakan sistem untuk memproses PPN Keluaran agar proses penghitungan Anda menjadi lebih cepat dan mudah. Anda cukup memasukkan data NPWP pelanggan kemudian NSFP dan CSV Faktur Pajaknya akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem ERZAP. CSV yang sudah disesuaikan selanjutnya tinggal Anda import pada aplikasi e-faktur dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai. Sistem kami juga dapat memberikan informasi mengenai nilai Faktur Pajak Digunggung dengan melihat PPN tanpa NPWP di bagian Rekap Penjualan.Temukan pembahasan lebih lanjut tentang PPN Keluaran di artikel ini.

 

Ingin tahu lebih banyak tentang ERZAP? Yuk, daftar melalui tombol di bawah ini!

Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit

Sinkronisasi TikTok Shop

28-04-2023 - Dibaca: 3396 kali.
TikTok Shop adalah platform perdagangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi TikTok. Seperti yang kita tahu, keunggulan dari TikTok Shop adalah kemampuannya untuk memungkinkan pengguna TikTok untuk menjual produk mereka langsung dari aplikasi, memungkinkan mereka untuk memanfaatkan basis penggemar mereka untuk memperluas jangkauan produk mereka. Dalam Fitur Omni Channel Erzap ini, anda dapat melakukan sinkron produk antara TikTok Shop dengan Sistem Erzap. Tujuan dari sinkronisasi ini adalah agar anda dapat mengelola Data Produk pada TikTok Shop menggunakan Sistem Erzap.
Baca selengkapnya...

Menggunakan Menu POS Pada penjualan

20-10-2017 - Dibaca: 16167 kali.
Point of Sale (POS) dapat diartikan sebagai tempat kasir (check-out counter) dengan mesin kasir (cash register). Sesuai dengan namanya, Point of Sale merupakan titik penjualan (check-out) dimana transaksi dapat dikatakan selesai.Fitur ini membantu kasir untuk menghitung total harga barang  dengan cepat sehingga customer tidak menunggu lama untuk pembayaran
Baca selengkapnya...

Penerapan Cashback untuk Penjualan Star Seller Shopp

23-04-2019 - Dibaca: 8008 kali.
Untuk Star Seller Shopee, setiap penjualan yang dilakukan akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1 persen. Hal ini menyebabkan Customer membayar total faktur sesuai dengan nota, tetapi nominal yang diterima oleh Penjual adalah nominal yang sudah dipotong biaya administrasi Shopee.
Baca selengkapnya...

FAQ Seputar Omnichannel ERZAP

03-05-2024 - Dibaca: 2089 kali.
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh client-client kami seputar Omnichannel ERZAP.
Baca selengkapnya...

Fitur Deposit Pelanggan

31-07-2020 - Dibaca: 4543 kali.
Melancarakan Inovasi Tanpa Henti ! Kini Erzap telah mengembangkan Modul CRM dengan menambahkan fitur Deposit Pelanggan. Fitur ini berfungsi untuk menginputkan nilai deposit yang dapat diakumulasi dan digunakan oleh Pelanggan anda untuk bertransaksi.
Baca selengkapnya...

Punya Bisnis Tempat Makan? Berikut Ini Pajak yang Harus Anda Ketahui! - ERZAP - SISTEM ERP TERINTEGRASI

Sistem ERP, Software ERP, Pajak Restoran, Faktur Pajak, PB1, PB1

Punya Restoran di Bali? Dapatkan software ERP ERZAP untuk manajemen bisnis Anda! Sudah terintegrasi dengan sistem Akunting dan POS.