Kenali Pajak Masukan dan Pajak Keluaran!

07-08-2022 09:01:13, Dibaca: 2085

Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran?

Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan warga negara. Secara umum, pajak merupakan pungutan wajib yang menjadi sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk memenui kepentingan masyarakat umum.

Kata 'pajak' juga berasal dari bahasa latin yakni 'taxo' yang artinya iuran wajib dari rakyat untuk menunjang kepentingan pemerintah maupun masyarakat umum. 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian diatas, sebagai Wajib Pajak perorangan maupun badan yang harus membayar pungutan pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, melainkan Wajib Pajak tersebut akan merasakan manfaat yang akan diterima, seperti fasilitas umum yang diberikan oleh negara dan uang iuran wajib tersebut akan masuk ke dalam pos pendapatan negara yang nantinya akan menjadi 'uang belanja'  untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah secara merata.

Setelah anda mengetahui secara umum mengenai pengertian pajak, anda pasti tidak asing lagi dengan yang namanya pajak masukan dan pajak keluaran. Istilah pajak masukan dan pajak keluaran dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Ketahui Punya Bisnis Tempat Makan? Berikut Ini Pajak yang Harus Anda Ketahui!

1. Pajak Masukan dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak masukan dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud dari luar daerah, dan impor BKP dalam masa pajak tertentu. Secara mekanisme pengkreditan pajak masukan membuat PKP yang dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar atas perolehan barang dan jasa dengan pajak keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang.

Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka kelebihan pajak keluaran tersebut disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Hal ini dapat dijadikan pengurangan untuk mengetahui besaran pajak yang harus disetor, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Prinsip pengkreditan pajak ini diatur dalam Pasal 9 ayat UU PPN. 

Pengkreditan Pajak Masukan

Pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran dilakukan pada masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa berikutnya dengan batas waktu 3 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Apabila PKP (Pengusaha Kena Pajak) belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang dapat terutang pajak, maka pajak masukan atas perolehan/impornya dapat dikreditkan. Berikut tahapan-tahapan dalam pengkreditan pajak, yaitu:

  1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. Perolehan dan Pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan stasion wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
  5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan;
  7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  9. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum PKP berproduksi. 

Anda mungkin tertarik Ketahui 3 Jenis Software ERP: On Premise, Cloud, dan Hybrid ERP

Karakteristik Pajak Masukan

Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan keluaran dalam masa pajak yang sama. Pada masa pajak yang sama, apabila pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak tersebut harus disetorkan kepada negara, sedangkan apabila pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Free Black and Silver Calculator Beside Silver Coins Stock Photo

2. Pajak keluaran Dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Dalam faktur pajak tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak itulah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa. Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan pembayaran. Namun, dalam hal tertentu PKP dimungkinkan untuk membuat faktur pajak di saat lain.  

Jumlah pajak keluaran yang nantinya diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus di setor. Jumlah pajak keluaran maupun pajak masukan juga harus dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Karakteristik Pajak Keluaran

PPN disebut sebagai pajak objektif karena dalam pemungutannya PPN lebih menekankan objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran tersebut diawali dengan adanya penetapan tarif barang, lalu dilakukannya pemungutan pajak yang dilakukan oleh penjual. PKP yang melakukan transaksi jual beli telah memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan pungutan tersebut akan dikreditkan nantinya. Batas waktu pengkreditan pajak tersebut selama 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup untuk pengkreditan pajak. Pencatatan dan penyetoran pajak ini menggunakan media faktur pajak yang dapat dibuat secara online melalui e-Faktur. Tentu, faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, agar menjadi faktur pajak yang sah dan terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang digunakan. Pelaporan pajak ini, harus dilakukan secara rutin, baik masa maupun tahunan. 

Sistem Pajak Masukan dan Pajak Keluaran ERZAP

Pada sistem pajak masukan dan pajak keluaran ERZAP menerapkan Faktur Pajak Keluaran yang dapat menangani PPN Keluaran, karena Sistem serba bisa ini dapat membantu PKP untuk menangani kendala dalam memproses ratusan bahkan ribuan PPN Keluaran sekaligus dalam hitungan menit. Disamping itu, ERZAP menerapkan Faktur Pajak Masukan yang dapat membantu perusahaan baik dagang maupun jasa menghindari kesulitan dalam mencatat Faktur Pajak Masukan dan dapat membantu melacak, mendata, dan memproses sekian banyak Faktur Pajak Masukan dari berbagai Supplier.

Baca Juga Perusahaan Rugi? Berikut Strategi Perpajakan yang Dapat Diterapkan

Ingin manajemen perusahaan Anda menjadi lebih efisien dan efektif? Daftar sekarang dengan klik tombol Registrasi di bawah ini!

Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit

Kenali Jenis-jenis Promosi Ini agar Bisnis Anda semakin dikenal!

05-03-2022 - Dibaca: 3937 kali.
Anda sedang menentukan promosi untuk toko Anda? Simak jenis-jenis promosi berikut agar Anda tidak salah pilih.
Baca selengkapnya...

Apakah Akun Facebook Anda sudah Menghasilkan?

30-06-2022 - Dibaca: 2119 kali.
Anda punya akun Facebook, tetapi belum menghasilkan? Lakukanlah beberapa tips berikut agar akun Anda lebih menghasilkan.
Baca selengkapnya...

Keterbatasan Financial Report

17-10-2022 - Dibaca: 2536 kali.
Financial report atau laporan keuangan secara umum merupakan laporan yang berisi pencatatan utang dan transaksi yang terjadi dalam bisnis, baik transaksi pembelian maupun penjualan dan transaksi lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan moneter.
Baca selengkapnya...

Konsep Debet dan Kredit dalam Transaski Usaha “Dasar Akuntansi”

11-09-2022 - Dibaca: 8757 kali.
Debit berada di sisi sebelah kiri dan penambahan aset bisa berupa penambahan jumlah transaksi dalam hal ini adalah uang, alat hingga hal yang tidak berwujud secara langsung seperti sewa ataupun piutang. Berbeda dengan debit, kredit sendiri berasal dari Bahasa “latin” yaitu “credere”, yang artinya pencatatan akuntansi untuk akun hutang dan ekuitas mengalami peningkatan.
Baca selengkapnya...

Menghubungkan Printer Bluetooth ke Erzap Android

28-06-2019 - Dibaca: 25703 kali.
Masih bingung cara menghubungkan Erzap Android ke Printer Bluetooth ?? Check Tutorial berikut !!
Baca selengkapnya...

Kenali Pajak Masukan dan Pajak Keluaran! - ERZAP - SISTEM ERP TERINTEGRASI

Pajak Masukan, Pajak Keluaran

Pajak Masukan yang merupakan pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud dari luar daerah, dan impor BKP dalam masa pajak tertentu. Secara mekanisme pengkreditan pajak masukan membuat PKP yang dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar atas perolehan barang dan jasa dengan pajak keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang. Sedangkan Pajak Keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.