Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto

Bagi perusahaan yang menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP 55, Pajak Penghasilan dihitung sebesar 0,5% dari total omzet bruto setiap bulan.
Dalam praktik akuntansi, beban pajak harus diakui pada periode yang sama dengan omzetnya, agar laporan laba rugi mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Artikel ini menjelaskan alur pencatatan mulai dari:
-
Penerimaan pembayaran piutang dengan Bukti Potong (Bupot)
-
Pengakuan beban pajak dari omzet bulanan
-
Pembayaran pajak dan kompensasi Bupot
Contoh Kasus
PT Maju Jaya menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omzet.
Pada bulan Januari, perusahaan memiliki:
-
Total Penjualan : Rp 10.000.000
-
Jumlah transaksi : 10 nota penjualan ( Rp 1 000.000 per nota )
Dari seluruh transaksi tersebut, pelanggan telah melunasi piutang. Namun perusahaan hanya menerima 1 Bukti Potong (Bupot) dari pelanggan.
Nilai transaksi yang dipotong pajak:
-
Nilai Nota : Rp 1.000.000
-
PPh dipotong pelanggan (0,5%) : Rp 5.000
-
Kas diterima : Rp 995.000
Berikut alur pencatatan di ERZAP:
1. Penerimaan Piutang dan Pemotongan PPh (Bupot)
1.1 Penerimaan Piutang
Tanggal: 28 Januari
Perusahaan menerima pembayaran dari pelanggan sebesar Rp 995.000.
Pencatatan di sistem dilakukan sebagai Penerimaan Piutang.
Dengan demikian sisa Piutang Nota tersebut senilai Rp 5.000
1.2 Pencatatan Bukti Potong (Bupot)
Tanggal: 31 Januari
Setelah pelanggan mengirimkan Bukti Potong, selisih Rp 5.000 dicatat sebagai PPh Final Dibayar Dimuka.
Tujuannya adalah memisahkan antara:
-
penerimaan kas dari pelanggan
-
pajak yang sudah dipotong pelanggan
Berikut alur penginputan Bukti Potong/Bupot yang diterima di ERZAP.
Masuk ke: Akunting → Piutang → Potongan Piutang
Langkah:
-
Input Nomor Faktur
-
Klik Search
-
Pilih Jenis Potongan: PPh Final Dibayar Dimuka
-
Isi nilai potongan: Rp 5.000
-
Isi tanggal sesuai tanggal Bupot
-
Klik Save

Dengan demikian :
- Piutang Usaha di nota tersebut lunas
- PPh Final Dibayar Dimuka bertambah Rp 5.000 di neraca (sisi aset)
2. Pengakuan Beban Pajak Penghasilan
Pada akhir bulan, akunting perlu menghitung total omset bulan Januari dan membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.
Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami :
2.1 Hitung Pajak Penghasilan dari Omzet
Saat melakukan closing bulan, perusahaan perlu menghitung pajak berdasarkan total omzet bulan tersebut.
|
Omset Januari (10 nota) |
Rp 10.000.000 |
|
Tarif PPh Final (PP 55) |
0,5% |
|
Pajak Penghasilan Terutang |
Rp 50.000 |
Artinya pajak yang harus dibayar untuk periode Januari adalah Rp50.000.
2.2 Jurnal Pengakuan Beban Pajak
Nilai pajak yang harus dibayar perlu dibuatkan jurnal dan di-backdate ke 31 Januari agar beban tercatat pada periode yang benar.
Berikut detail jurnal :
-
Akun : Pajak Penghasilan (PPh) → Debit Rp50.000
-
Akun : Utang PPh Final → Kredit Rp50.000
Cara buat Jurnal Manual di ERZAP ERP: Buka Akunting → Jurnal → Buat Baru

Hasil yang diharapkan:
-
Beban pajak masuk ke laporan laba rugi Januari
-
Neraca mencatat Utang PPh Final Rp 50.000
3. Kompensasi Bupot dan Pembayaran Pajak
Tanggal: 15 Februari
Sebelum membayar pajak, akunting perlu mengecek saldo akun di neraca:
|
Akun |
Saldo |
Posisi Normal |
|
Utang PPh Final |
Rp 50.000 |
Kredit (Liabilitas) |
|
PPh Final Dibayar Dimuka |
Rp 5.000 |
Debit (Aset) |
JIka saldo sudah sesuai, lalu Akunting perlu membuat 2 Jurnal penyesuaian, sebagai berikut :
1) Jurnal Kompensasi Bupot
Berikut detail jurnal :
- Akun : Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 5.000
- Akun : PPh Final Dibayar Dimuka → Kredit Rp 5.000
Tujuan penyesuaian agar PPh Final Dibayar Dimuka bisa menjadi pengurang Utang Pajak PPh Final.
2) Jurnal Pembayaran Pajak
Pajak yang harus dibayar : Rp 50.000 – Rp 5.000 (dikompensasi bupot) = Rp 45.000
Berikut detail jurnal :
- Akun : Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 45.000
- Akun : Kas/Bank → Kredit Rp 45.000

Dengan demikian, Jurnal ini mengkompensasikan PPh yang sudah dipotong pelanggan (Bupot Rp 5.000) dengan Utang Pajak, sehingga kas/bank yang keluar hanya Rp 45.000 untuk pembayaran pajak penghasilan.
4. Hasil Akhir Pencatatan
1. Pada Laporan Laba Rugi
Beban pajak Januari tercatat sebesar: Rp 50.000
2. Pada Neraca
Setelah pajak dibayar:
-
Utang Pajak = 0
-
PPh Dibayar Dimuka = 0
5. Kesimpulan
Pencatatan ini memastikan bahwa:
1. Neraca
Menunjukkan posisi pajak perusahaan secara akurat:
-
PPh yang dipotong pelanggan tercatat sebagai aset (PPh Dibayar Dimuka)
-
Pajak yang harus dibayar tercatat sebagai utang pajak
2. Laporan Laba Rugi
Beban pajak diakui pada periode yang sama dengan omzet, sehingga laporan laba rugi mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Singkatnya, pencatatan ini memastikan bahwa:
- Neraca → mencerminkan posisi aset, utang, dan kewajiban pajak yang sesungguhnya.
- Laba Rugi → mencerminkan beban pajak yang sesuai dengan periode omzetnya.
6. Tips Tambahan
1. Pastikan Akun Pajak yang dibutuhkan sudah tersedia di sistem.
Jika akun yang dibutuhkan tidak ditemukan, anda bisa ikuti arahan ini untuk pembuatan Akun Pajak :
Buka modul Akunting → Akun → Buat Baru Akun Pajak → Isi Kolom sesuai kebutuhan→ Simpan

Sekian artikel terkait Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi kami pada kontak yang telah disediakan pada halaman ERZAP, Terima Kasih




